MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) NYATNYONO 01
Official
Kamis, 26 Januari 2023
DRUMBAND MI NYATNYONO 01
Persiapan personel Drumband MI Nyatnyono 01 dalam acara pawai memperingati hari Santri Nasional Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang
Senin, 23 Januari 2023
Wali Kelas IV A
BIODATA
1.
NAMA : MIFTAKHUL ROZAQ S.Pd.
2.
JENIS KELAMIN : Laki-laki
3.
TTL : KAB SEMARANG, 1990-10-11
Wali Kelas VI A
BIODATA
1.
NAMA : LIANA ATIKA LUTFIANY S.Pd.
2.
JENIS KELAMIN : Perempuan
TTL : KAB SEMARANG, 1997-10-15
Rabu, 19 November 2014
TATA TERTIB MADRASAH IBTIDAIYAH NYATNYONO 01
Tugas Dan Kewajiban Murid
1.
Setiap murid diharuskan
hadir sekolah selambat-lambatnya 5(lima) menit sebelum bel tanda masuk berbunyi,sedangkan
petugas piket harus sudah datang selambat-lambatnya 15 menit sebelum bel tanda
masuk berbunyi.
2.
Setiap hari senin dan
hari-hari besar seluruh murid diharuskan mengikuti UPACARA BENDERA
3.
3.setiap hari sabtu wajib
mengikuti senam bersama
4.
Murid yang terlambat datang
harus melapor kepada kepala sekolah
5.
Seluruh kelas IV,V,VI
diwajibkan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler
6.
Seluruh murid pulang sesuai
dengan waktu yang ditetapkan.
SELAMA PELAJARAN BERLANGSUNG
7.
Setiap murid wajib
memelihara suasana tertib dan tenang dikelasnya
8.
Setiap murid wajib tetap
berada dilingkungan sekolah,kecuali bila ada hal-hal yang sangat penting dan
seharus seijin Kepala Madrasah atau Guru Piket
9.
Setiap pergantian pelajaran
setiap murid harus berada didalam kelasnya dengan tertib dan tenang. Hanya
ketua kelas atau wakilnya yang diperkenankan menjemput atau menanyakan guru
yang akan mengajar kemudian.
10.
Pada waktu istirahat semua
murid harus berada diluar kelas.
PAKAIAN
11.
Setiap murid wajib berpakaian
sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh sekolah.
12.
Setiap murid diwajibkan
berpakaian yang sederhana,tidak diperkenankan memakai perhiasan.
KEBERHASILAN
13.
Setiap murid wajib menjaga
kebersihan dan kesehatan gurunya ,kebersihan alat-alat pelajaran serta
kebutuhan sekolah.
14.
Di tiap kelas dibentuk regu kerja (petugas
piket) yang tugasnya memelihara kebersihan kelasnya menyediakan alat-alat
pelajaran yang akan diperlukan pada hari itu.
15.
Bagi yang membuang sampah
sembarangan /tidak pada tempatnya akan mendapat teguran sampai 3 (kali),dan
selebihnya dikenakan denda Rp.500,- (lima ratus rupiah)
16.
Setiap murid wajib menghias
kelasnya sesuai dengan saran guru/wali kelasnya masing-masing.
TIDAK MASUK SEKOLAH
17.
Bila murid tidak masuk
sekolah karena sakit atau hal lain, harus ada surat dari orang tua/walinya pada
hari murid tersebut tidak masuk.
18.
Murid tidak masuk sekolah
tanpa pemberitahuan,dianggap bolos yang pada akhirnya merugikan murid itu
sendiri.
Langganan:
Komentar (Atom)






